KABUPATEN BEKASI, TRIMSATINEWS Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mempercepat penataan aset daerah melalui penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang perumahan. Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 160 pengembang telah resmi menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengatakan peningkatan jumlah pengembang yang menyerahkan fasos-fasum merupakan hasil dari penguatan komitmen pemerintah daerah sejak tahun 2023. Saat itu, Disperkimtan mengundang sekitar 350 pengembang untuk mengikuti sosialisasi mengenai kewajiban penyerahan aset berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017.
“Lonjakannya cukup luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran pengembang semakin baik untuk memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pemecahan sertifikat, agar aset tercatat legal sebagai milik daerah,” ujarnya pada Jumat (17/2026).
Menurutnya, aset fasos-fasum yang telah diserahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas publik, seperti sarana ibadah, fasilitas pendidikan, ruang terbuka hijau (RTH), serta infrastruktur lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Selain percepatan penyerahan aset, Disperkimtan juga terus melakukan penataan jalan lingkungan dengan memastikan status kewenangan setiap ruas jalan melalui proses verifikasi. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan pembangunan tidak mengalami tumpang tindih kewenangan maupun penganggaran.
Nur Chaidir menambahkan, meskipun pada tahun 2026 terdapat penyesuaian fiskal yang berdampak pada anggaran daerah, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pelayanan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat berbagai fasilitas umum yang telah dibangun maupun yang telah diserahkan kepada pemerintah. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting agar infrastruktur yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. (Ucup)